WINNET.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo sepakat membatalkan empat proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Senin (10/10/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, usai melakukan pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf menjelaskan bahwa, DPRD Provinsi Gorontalo sepakat dan mendukung adanya pembatalan proyek yang menggunakan dana PEN.
“Jadi, kami fraksi – fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengambil sikap pembatalan proyek – proyek yang menggunakan dana PEN,” ujar Paris.
Adapun kata Paris, keempat proyek yang dibatalkan tersebut yaitu, pembangunan unit pengelolaan limbah B3 sekaligus laboratorium, pembangunan jalan di Desa Tenilo, Pilolodaa, Iluta, segmen I, Jasa Konsultan MK pembangunan RSUD DR. Hasri Ainun Habibie dan pembangunan RSUD DR. Hasri Ainun Habibie beserta pengadaan alat.
“Khusu untuk alat kesehatan yang ada di RS Ainun Habibie, itu kami minta untuk mencarikan solusi sehingganya hal tersebut dapat dipenuhi,” ucap Ketua Paris Jusuf.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menjelaskan bahwa mereka sebelumnya telah melaksanakan rapat khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pembatalan proyek dana PEN tersebut.
“Kami juga telah melakukan rapat khusus bersama KPK terkait pembatalan proyek dana PEN ini. Pembatalan dana PEN ini juga tidak ada unsur korupsi atau uang negara yang dirugikan,” tegas Hamka.
Selanjutnya kata Hamka, dengan pembatalan dana PEN tersebut pihaknya maupun fraksi yang ada, telah mencarikan solusi guna untuk menambal kebutuhan RS Ainun Habibie.
“Jadi saya juga telah mencarikan alternatif KSO untuk menambal proyek RS Ainun Habibie. Jadi itu adalah pihak ketiga yang telah bekerja sama karena adanya pembatalan PEN khusus RS Ainun Habibie,” tutur Hamka.
Sehingganya kata Hamka, pembatalan dana PEN tersebut telah terpenuhi. Karena ucap Penjagub Hamka, pertama tidak ada unsur, kedua tidak ada uang negara yang dirugikan dan terakhir ada alternatif lain yang bisa membackup.