banner 728x250

Deprov Gorontalo Bahas Ranperda PAD dan Retribusi

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah.

Rangkaian rapat diawali dengan pembukaan dan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda yang diajukan di luar Propemperda 2026.

Anggota Bapemperda, Ramdan Liputo, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

“Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, sekaligus sebagai respons terhadap tantangan pembangunan di era globalisasi, di mana pendapatan daerah memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan,” ujar Ramdan.

Ia menambahkan, perubahan perda tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 94, yang mengatur bahwa seluruh komponen pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan secara komprehensif dalam peraturan daerah.

Selain sebagai penyesuaian regulasi, Ranperda itu dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendukung kebijakan nasional di sektor pertambangan rakyat, serta mendorong transformasi digital dalam sistem pemungutan pendapatan daerah.

Ramdan mengungkapkan, berdasarkan evaluasi PAD tahun 2025, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, di antaranya potensi PAD yang belum tergarap optimal, rendahnya kontribusi retribusi daerah, serta keterbatasan dasar hukum dalam penerapan sistem pemungutan berbasis digital.

“Jika pembahasan Ranperda ini ditunda, maka akan berdampak pada tidak optimalnya peningkatan PAD. Realisasi retribusi daerah tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp59 miliar,” jelasnya.

Setelah laporan Bapemperda disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris Dewan, kemudian penandatanganan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD yang disaksikan langsung oleh Gubernur Gorontalo.

Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda di luar Propemperda dilatarbelakangi oleh dinamika perkembangan daerah, khususnya meningkatnya investasi pada tahun 2026.

“Pertumbuhan investasi yang semakin baik menjadi peluang bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Namun di sisi lain, kapasitas fiskal Gorontalo masih tergolong rendah dan masih bergantung pada dana transfer pusat,” ungkap Gusnar.

Ia menjelaskan, struktur APBD tahun 2026 menunjukkan sekitar 70 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer pusat, sementara kontribusi PAD baru berada di kisaran 30 persen.

Gubernur juga menyoroti pentingnya optimalisasi sektor strategis, termasuk pertambangan rakyat, yang dinilai memiliki potensi besar namun harus tetap dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan.

“Ranperda ini tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan, tetapi menjadi landasan untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar Ranperda tersebut segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *