WINNET.ID, Bolmut – Diduga pihak PLN Boroko lakukan penipuan terhadap sejumlah masyarakat di Desa Gihang, Pontak dan Soligir, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal tersebut terungkap setelah, pihak PLN melakukan pemutusan dan penggantian meteran pascabayar ke prabayar kepada puluhan warga di 3 desa yang ada di Kecamatan Kaidipang, pada Rabu dan Kamis (06/04/2023).
“Iya meteran saya digunting petugas PLN. Katanya saya belum membayar tagihan pemakaian listrik bulan Maret, sehingganya dilakukan pemutusan,” ucap Abdullah Alkatiri saat ditemui media ini di rumahnya pada Kamis Malam (06/04/2023).
Dalam kondisi gelap gulita, Aba Im sapaan sehari-harinya mengungkapkan bahwa tindakan pemutusan itu, dirinya tidak marah karena sadar atas kelalaiannya. Namun hal yang membuatnya kecewa yakni pemaksaan untuk mengganti meteran pascabayar ke prabayar.
“Pihak PLN mengatakan, kalau ingin tetap menggunakan meteran ini harus langsung membayar tagihan di kantor mereka. Sehingga, anak menantu saya langsung ke kantor PLN untuk membayar tagihannya. Tapi, setelah pihak PLN datang untuk memasang meteran, mereka telah menggantinya dengan meteran prabayar. Jelas ini adalah strategi mereka dan terkesan menipu jadi saya menolak untuk dipasang meteran prabayar,” ujar Alkatiri yang merupakan warga Desa Pontak.
Sikap yang sama juga diungkapkan salah satu warga Desa Gihang, Suleman Laupu, dirinya merasa tidak menerima dengan cara petugas PLN yang langsung memotong aliran listrik ke meteran miliknya, hanya karena penunggakan pembayaran yang baru 6 hari.
“Seingat saya, tagihan yang belum dibayar hanya bulan maret, namun pihak PLN langsung memutuskan meteran saya yang membuat saya emosi. Setelah mau saya bayar tagihannya, meteran saya yang pascabayar ditahan dan akan diganti dengan prabayar sehingganya saya menolak,” ungkap Laupu kepada awak media.
Kasus yang sama pun dialami Armand Van Gobel warga Desa Soligir, dirinya mengatakan meteran pascabayar yang ada rumahnya pun diputuskan oleh pihak PLN dan setelah dibayar, pihak PLN menggantinya dengan Meteran Pra Bayar.
“Kami mengatakan kepada pihak PLN, bisa diganti akan tetapi meteran kami adalah meteran 450 Watt, jadi kalaupun mau diganti dengan meteran prabayar kami minta yang subsidi, kalau tidak kami menolak,” ungkap Arman.
Kekesalan warga juga diungkapkan Herman Suleman, yang menganggap, tindakan petugas PLN Boroko, terkesan semena-mena.
“Katanya saya menunggak sebulan, seharusnya walaupun menunggak, minimal ada surat pemberitahuan atau surat peringatan. Jangan langsung memutuskan dan langsung mengganti meteran dengan yang prabayar,” tegasnya.
Disaat melakukan pemutusan kata Herman, petugas PLN yang datang bersama seorang anggota kepolisian itu mengatakan kepadanya, pihak PLN tidak akan mengganti meteran namun hanya mencabutnya saja karena sudah ada penunggakan.
“Mereka mengatakan kalau ingin cepat terpasang meterannya, segera melakukan pembayaran di kantor. Akan tetapi, setelah dibayar mereka mengganti meteran dengan pascabayar. Ini jelas – jelas penipuan dan pembodohan sehingganya saya meminta pihak DPRD Bolmut untuk bisa memediasi persoalan ini,” tegas Herman
Sementara petugas PLN yang melakukan pemutusan tidak dapat ditemui media ini, dan hingga berita ini di publish, awak media masih berusaha menghubungi pihak PLN Boroko untuk dimintai tanggapannya.