Winnet.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango secara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana eks PNPM di Kecamatan Bulango Selatan, T/A 2009-2020.
Diketahui, anggaran tersebut bersumber dari 80 persen APBN dan 20 persen dana sharing APBD Bone Bolango dengan total Rp. 2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Santo Musa mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindaklanjut ditemukannya bukti dugaan penyelewengan anggaran dalam program tersebut.
Santo menjelaskan penetapan tersangka juga merupakan kesimpulan penyidik, mulai dari diterimanya laporan, penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi hingga gelar perkara atas kasus tersebut.
“Penetapan tersangka juga dilakukan setelah penyidik menerima bukti hasil perhitungan kerugian negara melalui BPKP sebesar Rp. 1.9 miliar lebih,” kata Santo Musa.
Lebih lanjut Santo menuturkan, tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RG dan SL. Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Santo menanbahkan, pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG. Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
“Ada juga yang disebut sebagai simpan pinjam kelompok perempuan atau SPKP, jadi ini bergulir, sehingga tidak menetap di modal yang diterima dari APBN, melainkan dari APBD 20 persen. Ini yang terus bergulir, meningkat dan bertambah sampai akhirnya tahun 2017 itu stagnan, atau tidak berputar lagi,” ujarnya.
Santo mengungkapkan, modus operandi yang ditemukan oleh penyidik pada saat program SPKP tengah berjalan. Setoran kepada para tersangka dari masyarakat tidak disetorkan ke kas UPK.
“Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada juga dana yang mengendap di masyarakat itu sendiri. Namun kita fokusnya ke dana yang digunakan para tersangka,” imbuhnya.
Santo juga mengungkapkan pihaknya masih mendalami serta melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap adanya peran peran lainnya untuk menentukan sikap penetapan tersangka baru .
“Kita lihat perkembangan kedepan. Kami juga masih mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif pemeriksaan kedua tersangka degan status mereka saat ini, untuk pertimbangan kemungkinan dilakukan penahanan,” tuntasnya.