banner 728x250

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Usulkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Bukan Pajak Pokok

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menilai bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan langkah kebijakan yang lebih realistis dibandingkan dengan penghapusan pajak pokok kendaraan. Hal ini ia sampaikan dalam menanggapi kebijakan serupa di Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangannya pada Senin (21/04/2025), Mikson menegaskan bahwa kondisi fiskal Gorontalo sangat berbeda dengan Jawa Barat, sehingga tidak bisa disamakan secara langsung. “Kalau pajak kendaraan dihapus, risikonya besar bagi daerah. Pendapatan bisa turun drastis,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang bersifat populis, seperti penghapusan pajak, harus tetap mempertimbangkan kesinambungan pendapatan daerah. Menurut Mikson, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada akhirnya akan kembali kepada rakyat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Sebagai solusi, Mikson mengusulkan penghapusan denda bagi kendaraan yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Menurutnya, langkah ini lebih adil dan mendorong masyarakat untuk kembali tertib dalam administrasi kendaraan tanpa merasa terbebani secara finansial.

Tak hanya itu, ia juga membuka peluang untuk mempertimbangkan insentif lainnya, seperti pengurangan biaya balik nama kendaraan, guna mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus menjaga kestabilan pendapatan daerah.

“Pendekatan seperti ini lebih berimbang. Masyarakat terbantu, pendapatan daerah tetap terjaga,” pungkas Mikson.

DPRD Provinsi Gorontalo berharap kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial, serta menjaga stabilitas fiskal daerah. Pasalnya, pajak kendaraan masih menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *