Winnet.id – Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo, fasilitasi aspirasi masyarakat petani tebu Tolangohula, yang melakukan aksi demo di depan Gedung Pabrik Gula, yang terletak di Desa Gandaria, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Selasa (31/01/23).
Dalam rangka meredam aksi anarkis, Komisi 2 hadir menjadi mediator, mempertemukan perwakilan massa aksi, dengan pihak direksi PT. Pabrik Gula Gorontalo, guna menindaklanjuti tuntutan mereka terhadap perusahaan.
Setidaknya terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan perwakilan petani tebu kepada pihak direksi Pabrik Gula. Diantaranya, meminta harga beli tebu, disesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Harga beli tebu yang ditetapkan pemerintah saat ini, seharusnya Rp. 600.000,- per ton. Tetapi faktanya, selama hampir 11 tahun ini, harga tebu kami di Gorontalo, hanya dihargai Rp. 480.000,- per ton.” ucap salah satu perwakilan massa aksi, dalam dialog bersama.
“Harga beli perusahaan yang rendah inilah, yang mendorong kami para petani, datang dan melakukan aksi protes hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, anggota komisi 2, Warsito Sumawiyono, yang menjadi fasilitator pertemuan saat itu, meminta respon dari pihak direksi PT. Pabrik Gula Gorontalo, atas permintaan para petani tebu tersebut, yang dijawab oleh pihak pabrik, dengan mengatakan hanya mampu mengakomodasi permintaan hanya diangka Rp. 500.000,- per ton.
“Para petani belum puas dengan harga yang ditawarkan oleh pihak pabrik gula. Menurut mereka, angka itu belum mengakomodasi keinginan mereka. Sebab, hanya naik Rp. 20.000,- dari harga sebelumnya.” kata Warsito kepada wartawan, usai pertemuan.
Para petani menurut Warsito, tetap menuntut pihak pabrik gula untuk menerapkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jikalaupun itu terasa berat oleh pihak perusahaan, para petani meminta jalan tengahnya, yakni diangka Rp. 550.000,- perton-nya,” ucap Politisi Golkar itu.
Kesepakatan harga ini menurut Warsito, belum bersifat final. Kedua belah pihak oleh komisi 2, masih diberikan waktu selambat-lambatnya 1 bulan kedepan, untuk mengambil sikap, sebelum KSO menebang tebu.
Selain itu, terdapat beberapa kesepakatan lain, yang menurut Warsito, sempat terbangun dalam dialog tersebut. Diantaranya, penyediaan tenaga pembantu oleh pihak pabrik gula, jika terdapat kekurangan didalam proses penebangan tebu.
“Terus berikutnya, telah disepakati bersama bahwa, petani yang akan menebang tebunya dalam waktu 1 bulan ini, maka akan menggunakan harga yang ditetapkan pihak pabrik gula senilai Rp. 500.000,- perton.” jelas Warsito.
“Namun apabila kedepan telah keluar hasil keputusan pertemuan berikutnya antara pihak direksi PT. Pabrik Gula Gorontalo dan petani, maka harga akan menyesuaikan dengan ketetapan dan keputusan tersebut.” tutupnya.