Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

DPRD Provinsi Gorontalo · 18 Jan 2023 19:14 WITA ·

Komisi 3 Deprov Gorontalo Mediasi Sengketa Lahan Pembangunan Irigasi Di Marisa


 Komisi 3 Deprov Gorontalo Mediasi Sengketa Lahan Pembangunan Irigasi Di Marisa Perbesar

Silahkan di Share Yach

Winnet.id – Warga tani kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuntut ganti rugi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) III, karena dinilai menjadi penyebab terjadinya genangan air di perkebunan warga.

Genangan air itu disinyalir disebabkan oleh adanya pembangunan irigasi, yang merupakan proyek balai wilayah sungai, tahun 2017 lalu.

Akibat bertahun-tahun tidak menemukan jalan keluar, kedua belah pihak akhirnya bersepakat menindaklajuti masalah ini ke DPRD Privinsi Gorontalo, untuk dimediasi.

Komisi 3 yang menjadi mitra Balai Sungai, menyanggupinya dengan melakukan rapat dengar pendapat, di ruang rapat sementara, kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/01/2023).

Ketua komisi 3, Thomas Mopili, pada kesempatan wawancara menjelaskan, jika masalah ini merupakan buntut dari masalah sebelumnya, tentang kesalahan pembayaran pembebasan lahan, yang dilakukan oleh pihak BWS.

Thomas Mopili

Thomas Mopili, pada kesempatan wawancara

“Balai wilayah sungai sebelumnya telah membayar lahan seluas 3000 hektar. Tiba-tiba ada yang menggugat di Pengadilan, bahwa Balai Sungai bukan membayar kepada pemilik lahan, melainkan kepada orang lain. Dan gugatan itu dimenangkan oleh penggugat,” Jelas Thomas dalam wawancara.

“atas gugatan itu, ditahun 2017, lahan telah dikembalikan lagi kepada pemilik lahan.” Tambahnya.

Padahal menurut penuturan BWS kepada Komisi 3, sebelum dilakukan proses pembangunan irigasi, pihak BWS telah menyebar informasi, baik melalui media maupun papan informasi. Namun, hingga pembangunan mulai dikerjakan, tidak ada warga yang melakukan protes.

“Belakangan, setelah dilakukan proses pembangunan, barulah sejumlah warga yang merupakan pemilik tanah, melakukan protes dan tuntutan kepada BWS,” kata Thomas.

Tidak sampai disitu, pemilik tanah menurut Thomas, juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada BWS, karena menyebabkan lahan mereka tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan, akibat adanya genangan air dilahan tersebut, karena sisa-sisa pembangunan sebelumnya.

“Lahan yang sebelumnya dituntut dan di Pengadilan itu, telah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, yang saat ini menjadi alasan kedua belah pihak datang ke DPRD adalah tentang tuntutan ganti rugi ini,” ungkap Politisi Golkar itu.

“Sementara, BWS tidak memiliki anggaran untuk membayar ganti rugi. Sehingga meminta kami DPRD, untuk menjadi mediator dalam memecahkan masalah ini.” tambahnya.

Menyikapi masalah ini, DPRD meminta Balai Sungai menghubungi kembali pihak-pihak bukan pemilik lahan, yang telah menerima pembayaran, untuk mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima.

Selain itu, Komisi 3 juga berencana akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang dimaksud, guna memastikan kondisi yang disampaikan pemilik lahan, untuk penyelesaian lebih lanjut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Keren! Yeyen Sidiki Salurkan 10 Unit Motor Box Sayur, Gratis! Kepada Masyarakat Gorontalo

25 September 2023 - 17:02 WITA

Geram! Adhan Dambea Kritik Keras Kebiasaan Buruk DPRD Gorontalo

25 September 2023 - 13:01 WITA

TAJUK! Konflik Pohuwato: “Pemerintah Seharusnya lebih objektif menyikapi permasalahan Masyarakat Lokal”

24 September 2023 - 21:22 WITA

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

23 September 2023 - 16:19 WITA

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

20 September 2023 - 17:45 WITA

Trending di Daerah