Winnet.id – Warga tani kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuntut ganti rugi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) III, karena dinilai menjadi penyebab terjadinya genangan air di perkebunan warga.
Genangan air itu disinyalir disebabkan oleh adanya pembangunan irigasi, yang merupakan proyek balai wilayah sungai, tahun 2017 lalu.
Akibat bertahun-tahun tidak menemukan jalan keluar, kedua belah pihak akhirnya bersepakat menindaklajuti masalah ini ke DPRD Privinsi Gorontalo, untuk dimediasi.
Komisi 3 yang menjadi mitra Balai Sungai, menyanggupinya dengan melakukan rapat dengar pendapat, di ruang rapat sementara, kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/01/2023).
Ketua komisi 3, Thomas Mopili, pada kesempatan wawancara menjelaskan, jika masalah ini merupakan buntut dari masalah sebelumnya, tentang kesalahan pembayaran pembebasan lahan, yang dilakukan oleh pihak BWS.
“Balai wilayah sungai sebelumnya telah membayar lahan seluas 3000 hektar. Tiba-tiba ada yang menggugat di Pengadilan, bahwa Balai Sungai bukan membayar kepada pemilik lahan, melainkan kepada orang lain. Dan gugatan itu dimenangkan oleh penggugat,” Jelas Thomas dalam wawancara.
“atas gugatan itu, ditahun 2017, lahan telah dikembalikan lagi kepada pemilik lahan.” Tambahnya.
Padahal menurut penuturan BWS kepada Komisi 3, sebelum dilakukan proses pembangunan irigasi, pihak BWS telah menyebar informasi, baik melalui media maupun papan informasi. Namun, hingga pembangunan mulai dikerjakan, tidak ada warga yang melakukan protes.
“Belakangan, setelah dilakukan proses pembangunan, barulah sejumlah warga yang merupakan pemilik tanah, melakukan protes dan tuntutan kepada BWS,” kata Thomas.
Tidak sampai disitu, pemilik tanah menurut Thomas, juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada BWS, karena menyebabkan lahan mereka tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan, akibat adanya genangan air dilahan tersebut, karena sisa-sisa pembangunan sebelumnya.
“Lahan yang sebelumnya dituntut dan di Pengadilan itu, telah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, yang saat ini menjadi alasan kedua belah pihak datang ke DPRD adalah tentang tuntutan ganti rugi ini,” ungkap Politisi Golkar itu.
“Sementara, BWS tidak memiliki anggaran untuk membayar ganti rugi. Sehingga meminta kami DPRD, untuk menjadi mediator dalam memecahkan masalah ini.” tambahnya.
Menyikapi masalah ini, DPRD meminta Balai Sungai menghubungi kembali pihak-pihak bukan pemilik lahan, yang telah menerima pembayaran, untuk mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima.
Selain itu, Komisi 3 juga berencana akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi yang dimaksud, guna memastikan kondisi yang disampaikan pemilik lahan, untuk penyelesaian lebih lanjut.