banner 728x250

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kerja Bahas Sinkronisasi Program Anggaran 2025

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja dengan Sekretariat DPRD untuk membahas capaian sinkronisasi program kegiatan Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Hj. Sitti Nurain Sompie, dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi I, H. Ekwan Ahmad, SH., serta para anggota komisi lainnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah kebijakan strategis menjadi fokus pembahasan, termasuk efisiensi anggaran dan status Surat Keputusan (SK) Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK), baik yang telah masuk dalam database maupun yang belum.

Wakil Ketua Komisi I, Hj. Sitti Nurain Sompie, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan terkait status SK TPK yang sudah masuk dalam database. Ia mengungkapkan bahwa SK yang tercatat dalam database kemungkinan besar akan terbit pada bulan April mendatang. Sementara itu, untuk TPK yang masih dalam sistem outsourcing, Sitti menambahkan, terdapat 29 tenaga yang tidak tercatat dalam database dan akan dialihkan ke sistem outsourcing. Komisi I berkomitmen untuk memprioritaskan mereka.

“SK yang masuk dalam database ini kemungkinan akan terbit pada bulan April. Sementara itu, untuk TPK outsourcing masih menunggu waktu karena terdapat 29 tenaga yang tidak masuk dalam database, dan mereka akan dialihkan ke sistem outsourcing. Kami akan memprioritaskan mereka,” ujar Sitti saat diwawancarai setelah rapat.

Selain itu, rapat juga membahas isu efisiensi anggaran, terutama terkait dengan perjalanan dinas anggota DPRD. Dalam hal ini, Komisi I sangat mendukung kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, yang merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat.

“Kami sangat mendukung pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, karena ini merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat,” kata Sitti.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I, Wahyudin Moridu, SH., turut menyoroti dampak pemangkasan anggaran terhadap kegiatan reses anggota DPRD. Ia mengungkapkan bahwa meskipun anggaran reses dipangkas, reses tetap merupakan kewajiban bagi anggota dewan sesuai dengan tata tertib DPRD. Oleh karena itu, Komisi I meminta Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Dewan untuk memasukkan kembali anggaran reses dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Dengan adanya pemangkasan anggaran reses, sementara dalam tata tertib DPRD reses merupakan kewajiban anggota dewan, kami dari Komisi I meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Dewan untuk kembali memasukkan anggaran reses dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ungkap Wahyudin.

Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan program kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *