WINNET.ID, DPRD Provinsi Gorontalo – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan DPRD, pada Senin (20/11/23)
Proses pengesahan melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandai komitmen serius pemerintah eksekutif untuk menciptakan lingkungan inklusif bagi semua warganya.
Dengan mengusung 112 pasal dan 292 ayat, Perda ini bukan sekadar kumpulan aturan, melainkan dokumen komprehensif yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo.
Baca juga: MoU Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan KPU | Langka Signifikan Menuju Pemilu 2024 Adil dan Berkualitas
“Dari penghormatan terhadap martabat mereka hingga memberikan akses yang setara terhadap layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.” ungkap Wakil Ketua Pansus II, Nikma Tahir, dalam wawancara usai kegiatan.

Dalam pandangannya, Nikma menilai, kehadiran Perda ini bukan hanya sebatas norma hukum, tetapi menjadi kunci bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan program-program disabilitas dari pemerintahan pusat.
Baca juga: Komisi 1 Justru Optimis Go-Digital Berjalan Sukses Meski Kominfo Minim Anggaran
“Dengan adanya perda ini, program-program pemerintah pusat terkait disabilitas dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Nikma Tahir.
Nikma Tahir juga menegaskan komitmen untuk mendukung program-program pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas. Langkah ini tidak hanya menciptakan akses yang setara, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan potensi dan meraih cita-cita mereka.
Tidak berhenti pada tingkat regional, langkah selanjutnya adalah membawa Perda ini ke Kementerian Dalam Negeri. Sebagai langkah tindak lanjut, Pj. Gubernur akan memastikan Perda ini mendapatkan nomor register resmi, memberikan dasar hukum yang kuat untuk implementasi di tingkat provinsi. (003)

















