banner 728x250

Alasan Rinci Penundaan Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Daerah

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID, Ranperda Perizinan Berusaha – Pada kenyataannya, Paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Daerah, terpaksa harus ditunda. Keputusan ini sebagaimana disimpulkan dalam rapat pembahasan hasil finalisasi kementrian terhadap ranperda ini.

Rapat yang melibatkan Kepala Dinas PMPT, Tim Pansus DPRD, Kepala Biro Umum, dan Ketua Tim Naskah Akademik (NA) ini, digelar di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) provinsi Gorontalo. (28/11/23)

Merinci hasil finalisasi kementerian, terlihat ketidaksesuaian antara dua peraturan pemerintah (PP) PP nomor 6 tahun 2021 dan PP nomor 7 tahun 2021 saling bertentangan, menciptakan perdebatan yang memicu penundaan tersebut.

Baca juga: Seminar APPSI | Mengurai Tantangan Pasca Pemilu 2024

“PP nomor 6 tahun 2021 hanya mencakup 16 sektor, tanpa memperhitungkan koperasi dan UMKM. Sebaliknya, PP nomor 7 tahun 2021 memasukkan koperasi dan UMKM.” buka Ketua Pansus, AW. Thalib, dalam wawancara.

Ranperda yang digagas pihaknya ini, kata AW. Thalib, menghadapi dilema besar akibat benturan 2 PP yang menjadi rujukan.

Ranperda

Pasal 5 ayat 5 poin Q dalam ranperda, menjadi pusat perdebatan. Dimana Kementerian meminta penghapusan sektor koperasi dan UMKM, mengacu pada PP nomor 6 tahun 2021, namun menyarankan PP nomor 7 tahun 2021 menjadi konsideran ranperda sebagai landasan hukum.

“Namun, ketika sektor koperasi dan UMKM ditambahkan kedalam poin ranperda sesuai PP no. 7, kementerian justru menyarankan untuk tetap menghapusnya.” Jelas AW. Thalib.

Baca juga: Bangun Ruang Kelas 2 Lantai, SMK PPN Disorot Komisi 3 | Tidak Boleh ?

Keputusan penghapusan sektor koperasi dan UMKM menciptakan ketidaksetujuan beberapa pihak termasuk Pansus, karena dianggap melanggar local wisdom atau kearifan lokal Gorontalo.

Menyikapi ini, tim Pansus memberikan waktu sepekan kepada pemerintah eksekutif untuk berkonsultasi ulang dengan kementerian dalam negeri, terkait masalah ini.

“Kita akan menunggu keputusan kementrian nanti, apapun hasilnya. Setelah itu kita Paripurnakan.” tambah politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, menegaskan. (003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *