WINNET.ID – Tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah medis B3 RSUD MM Dunda yang ada di Kabupaten Gorontalo tidak layak. Selasa (17/05/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh koordinator Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi, saat melakukan RDP terkait persoalan limbah B3.
“Dalam aturan Permenkes, limbah B3 itu tidak bisa mengendap lebih dari dua hari, tapi hari ini kita lihat lebih,” ujar Sofyan Puhi.
Bahkan dirinya mengatakan TPS yang ada di RSUD MM Dunda itu hanya semi permanen.
“Ini kan aneh, sudah tahu bahan berbahaya hanya ditampung di tempat yang semi permanen,” tegasnya.
Sehingga pihak DPRD Provinsi Gorontalo menyarankan untuk pengolahan limbah B3 harus bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Juga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan dana untuk penataan TPS di setiap masing – masing Rumah Sakit sesuai ketentuan Permenkes,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu.