Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahINFO TERKINIKriminal

Adhan Dambea Terima Putusan Dari Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

×

Adhan Dambea Terima Putusan Dari Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea Terima Putusan Perkara pencemaran nama baik

WINNET.ID – Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa Adhan Dambea, akhirnya Pengadilan Tinggi Gorontalo memutuskan bahwa, Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu oleh penuntut umum.

 

Hal tersebut tertuang dalam surat putusanĀ  perkara pidana Nomor 61/Pid.sus/2022/NP Gto, Pengadilan Tinggi Gorontalo pada poin pertama, yang diterima oleh Adhan Dambea pada 4 November. Jumat, (04/11/2022).

 

Namun, pada poin ketiga putusan perkara tersebut, Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dinyatakan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana fitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kedua primair oleh penuntut umum.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali, dalam waktu yang belum lewat 1 (satu) tahun, terdakwa melakukan tindakan pidana lainnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” isi putusan pada poin keempat dan lima.

 

Adanya putusan tersebut, Adhan Dambea mengatakan bahwa perkara tersebut sudah dari bulan April 2022 diproses di pengadilan dan baru diputuskan pada bulan September 2022.

Adhan Dambea Terima Putusan Perkara pencemaran nama baik

“Jadi, saya ini diproses di pengadilan dari sejak bulan April 2022. Nah kemarin tanggal 13 September 2022, di dalam proses masalah ini, memang cukup lama berlangsung hingga pada akhirnya berakhir dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Adhan Dambea.

 

Lanjut, Adhan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tersebut menuntut dirinya agar selama satu tahun tiga bulan diproses dalam penjara. Namun, setelah melakukan pembelaan kata Adhan, Majelis Hakim menyatakan bahwa dirinya harus dihukum penjara kurang lebih satu bulan.

 

“Sebenarnya kalau Jaksa tidak melakukan banding, pada saat putusan itu, saya sudah menjalani penjara selama satu bulan. Namun karena Jaksa melakukan banding, maka kita ikut banding, Alhamdulillah, kemarin tanggal 4 November 2022, saya menerima putusan banding,” bebernya.

 

Kata Adhan, dalam proses tersebut, apapun keputusan pengadilan dirinya akan ikhlas menerimanya. Karena memang dari awal kata Adhan, adalah bentuk perjuangannya dalam memberantas korupsi yang ada di Gorontalo.

 

“Saya diproses ini, termasuk tantangan bagi saya. Sehingga, terindikasi proses ini adalah upayah mengkriminalisasi oleh Rusli Habibie kepada saya dengan menggunakan tangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Adhan Dambea.

 

Karena dari awal kata Adhan Dambea, sebenarnya tidak boleh perkara tersebut untuk diproses dikarenakan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo RI. Tetapi, SKB tersebut tidak diindahkan oleh pihak Polda maupun Kejaksaan Tinggi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *