Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Daerah · 5 Nov 2022 03:00 WITA ·

Adhan Dambea Terima Putusan Dari Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik


 Adhan Dambea Terima Putusan Dari Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa Adhan Dambea, akhirnya Pengadilan Tinggi Gorontalo memutuskan bahwa, Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu oleh penuntut umum.

 

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan  perkara pidana Nomor 61/Pid.sus/2022/NP Gto, Pengadilan Tinggi Gorontalo pada poin pertama, yang diterima oleh Adhan Dambea pada 4 November. Jumat, (04/11/2022).

 

Namun, pada poin ketiga putusan perkara tersebut, Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, dinyatakan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana fitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kedua primair oleh penuntut umum.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali, dalam waktu yang belum lewat 1 (satu) tahun, terdakwa melakukan tindakan pidana lainnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” isi putusan pada poin keempat dan lima.

 

Adanya putusan tersebut, Adhan Dambea mengatakan bahwa perkara tersebut sudah dari bulan April 2022 diproses di pengadilan dan baru diputuskan pada bulan September 2022.

Adhan Dambea Terima Putusan Perkara pencemaran nama baik

“Jadi, saya ini diproses di pengadilan dari sejak bulan April 2022. Nah kemarin tanggal 13 September 2022, di dalam proses masalah ini, memang cukup lama berlangsung hingga pada akhirnya berakhir dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Adhan Dambea.

 

Lanjut, Adhan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tersebut menuntut dirinya agar selama satu tahun tiga bulan diproses dalam penjara. Namun, setelah melakukan pembelaan kata Adhan, Majelis Hakim menyatakan bahwa dirinya harus dihukum penjara kurang lebih satu bulan.

 

“Sebenarnya kalau Jaksa tidak melakukan banding, pada saat putusan itu, saya sudah menjalani penjara selama satu bulan. Namun karena Jaksa melakukan banding, maka kita ikut banding, Alhamdulillah, kemarin tanggal 4 November 2022, saya menerima putusan banding,” bebernya.

 

Kata Adhan, dalam proses tersebut, apapun keputusan pengadilan dirinya akan ikhlas menerimanya. Karena memang dari awal kata Adhan, adalah bentuk perjuangannya dalam memberantas korupsi yang ada di Gorontalo.

 

“Saya diproses ini, termasuk tantangan bagi saya. Sehingga, terindikasi proses ini adalah upayah mengkriminalisasi oleh Rusli Habibie kepada saya dengan menggunakan tangan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Adhan Dambea.

 

Karena dari awal kata Adhan Dambea, sebenarnya tidak boleh perkara tersebut untuk diproses dikarenakan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo RI. Tetapi, SKB tersebut tidak diindahkan oleh pihak Polda maupun Kejaksaan Tinggi.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

23 September 2023 - 16:19 WITA

Puncak Konflik Pertambangan Pohuwato: Kantor Bupati Dibakar!

21 September 2023 - 17:08 WITA

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

20 September 2023 - 17:45 WITA

Fiskal Akan jadi Kendala: DPRD Tetap Dukung Penuh SDGs di Gorontalo

20 September 2023 - 13:59 WITA

Gerak Cepat,Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan yang Viral Di Medsos

19 September 2023 - 16:49 WITA

Trending di Daerah