Gorontalo, winnet.id – Selasa (16/05/23) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka AU, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo.
Proyek daerah dengan nilai kontrak sebesar 18.7 miliar rupiah, merupakan program kerja yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.
AU, yang tidak lain merupakan direktur utama PT. PT. Panrita Utama Sejahterah, selaku pemenang tender penyedia barang, terbukti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Penetapan dan penahanan tersangka AU, merupakan bukti dan komitmen kejati Gorontalo dalam memberantas korupsi dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, SH.,M.H, dalam konferensi pers menjelaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini.
“Kami juga secara tegas menyatakan bahwa, Kejaksaan Gorontalo tidak akan mentolerir praktik-praktik korupsi dan akan melaksanakan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.” ujar Dadang.
Dirinyapun berharap, tindakan hukum yang diambil terhadap tersangka AU dapat memberikan contoh dan efek jera kepada para pelaku korupsi potensial lainnya.
“Kami di Kejaksaan Gorontalo berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas dalam penggunaan dana publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan amanah.” pungkasnya.
Penjelasan lebih jelas tentang kasus ini berdasarkan pres rilis Kejati Gorontalo, dapat anda baca disini : https://winnet.id/pres-rilis-kasus-tindak-pidana-korupsi-pju-ts-bualemo/