Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Daerah · 17 Mei 2023 00:34 WITA ·

Direktur Utama Pelaksana Tender PJU-TS Dinas DLHK Kabupaten Boalemo, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka


 Direktur Utama Pelaksana Tender PJU-TS Dinas DLHK Kabupaten Boalemo, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Silahkan di Share Yach

Gorontalo, winnet.id – Selasa (16/05/23) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka AU, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo.

Proyek daerah dengan nilai kontrak sebesar 18.7 miliar rupiah, merupakan program kerja yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020.

AU, yang tidak lain merupakan direktur utama PT. PT. Panrita Utama Sejahterah, selaku pemenang tender penyedia barang, terbukti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Penetapan dan penahanan tersangka AU, merupakan bukti dan komitmen kejati Gorontalo dalam memberantas korupsi dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar, SH.,M.H, dalam konferensi pers menjelaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini.

Tersangka Korupsi

Tersangka AU saat digiring menuju mobil tahanan, menuju lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Gorontalo.

“Kami juga secara tegas menyatakan bahwa, Kejaksaan Gorontalo tidak akan mentolerir praktik-praktik korupsi dan akan melaksanakan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.” ujar Dadang.

Dirinyapun berharap, tindakan hukum yang diambil terhadap tersangka AU dapat memberikan contoh dan efek jera kepada para pelaku korupsi potensial lainnya.

“Kami di Kejaksaan Gorontalo berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas dalam penggunaan dana publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan amanah.” pungkasnya.

Penjelasan lebih jelas tentang kasus ini berdasarkan pres rilis Kejati Gorontalo, dapat anda baca disini : https://winnet.id/pres-rilis-kasus-tindak-pidana-korupsi-pju-ts-bualemo/

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dorong Transformasi Digital di Sektor Mikro, Pegadaian Raih Penghargaan Prominent Award 2023

27 September 2023 - 23:19 WITA

Melayani Nasabah Dengan Sepenuh Hati, Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang TBCCI 2023

27 September 2023 - 18:54 WITA

Penghargaan TBCCI 2023

Yeyen Sidiki Angkat Ekonomi Masyarakat Bone Bolango Melalui UEP dan PEKKA

26 September 2023 - 18:03 WITA

Tajuk! Pengabdian Masyarakat: Desa Tolinggula Tengah, Ramah Mahasiswa “Pengabdi”

25 September 2023 - 20:30 WITA

Keren! Yeyen Sidiki Salurkan 10 Unit Motor Box Sayur, Gratis! Kepada Masyarakat Gorontalo

25 September 2023 - 17:02 WITA

Geram! Adhan Dambea Kritik Keras Kebiasaan Buruk DPRD Gorontalo

25 September 2023 - 13:01 WITA

Trending di Daerah