Respon Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Terkait Sorotan Aktivis Muda Yunus Pasau Mengenai PT Biomasa Jaya Abadi (BJA)
WINNET.ID GORONTALO – Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo memberikan tanggapan terhadap kritik aktivis muda, Yunus Pasau, terkait kunjungan mereka ke PT Biomasa Jaya Abadi (BJA).
Pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Marisa pada 16 dan 17 Januari 2024 menjadi sorotan Yunus, yang menilai seharusnya komisi mendatangi langsung lokasi perusahaan di Popayato Timur, bukan justru melakukan rapat tertutup di Hotel di Marisa.
Menurut Yunus, pertemuan di hotel terkesan kurangnya seriusan DPRD dalam menanggapi isu dugaan kerusakan lingkungan oleh PT BJA.
“Aneh dan lucu, mereka komisi 1 Deprov Gorontalo menerima informasi terkait aktivitas perusahaan yang diduga tidak sesuai dan menyebabkan kerusakan lingkungan tapi malah ngumpul di hotel,” katanya Yunus, Kamis (18/1/2024)
Baca juga: Komisi 1 Pastikan, Persyaratan Administrasi PT BJA Pohuwato Telah Terpenuhi
Respon Adhan Dambea Terhadap Kritikan
Menanggapi kritikan tersebut anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, membantah asumsi bahwa pertemuan di hotel mencerminkan upaya untuk melalaikan esensi pengawasan DPRD terhadap PT PJA.
Menurut Adhan Dambea, kritik yang disampaikan Yunus Pasau mengenai dampak lingkungan dari aktivitas PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) tidak dapat dianggap sebagai pernyataan yang salah. Adhan Dambea bahkan setuju dengan Yunus dan mengecam aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan.
“Namun Saudara Yunus ini tidak memahami bahwa komisi 1 ini hanya membidangi hukum dan pemerintahan. Jadi kita hanya menyoroti soal izin. Bukan soal menyoroti tentang pengrusakan lingkungan. Itu tupoksi komisi 2,” terang Adhan.
“Jadi mengapa kita tidak turun ke bawah, karena bicara izin, kita tidak harus turun ke hutan, ya kan? Karena yang kita kejar adalah persoalan izin, bukan tentang pengrusakan hutan,” tambahnya, menegaskan.
Lebih lanjut Adhan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Komisi 1, telah menerima penjelasan secara komprehensif dari Dinas Kehutanan dan perwakilan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan berkas administrasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut telah terpenuhi.

“Bagi kami, Komisi 1, apabila persyaratan sudah lengkap, terus mau apalagi? Kami datang kesana bukan untuk mencari-cari kesalahan,” tegas Politisi Partai PAN tersebut.
Belakangan ini juga muncul pernyataan dari Kepala Dinas PTSP, Daniel Ibrahim, yang menyoroti adanya beberapa persyaratan yang dinilai kurang.
Dalam menghadapi pernyataan terbaru Kadis PTSP tersebut, Adhan menyoroti dan mempertanyakan mengapa hal tersebut baru di protes saat ini.
“Kenapa nanti sekarang Daniel bicara. Kenapa dari dulu, sejak perusahaan ini berdiri tahun 2011, dan tahun 2018 sudah mulai diekspos segala macamnya, kenapa tidak di protes kalau izinnya tidak ada atau dirasa kurang,” pungkasnya.
Baca juga: Kanal Tanggidaa Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Rp. 4 Miliar
Adhan Dorong PTSP Tindaklanjuti Potensi Kekurangan Izin Usaha jika Ada.
Adhan juga menegaskan agar kepala dinas PTSP segera menindaklanjuti potensi kekurangan persyaratan perizinan jika memang ada.
Komisi 1 juga secara bulat menyatakan komitmennya untuk mendukung proses pengurusan perizinan PT BJA di kementerian.
Mengingat Perusahaan ini didanai modal asing, Adhan juga mengaku pihaknya akan memastikan kelengkapan dokumen dengan konfirmasi langsung di kementerian.
Perusahaan ini didanai modal asing, dan Adhan memastikan kelengkapan dokumen dengan konfirmasi langsung di kementerian.
“Kita akan cek. Karena di kita dokumennya sudah ada. Makanya kita akan cek di kementerian apakah benar sudah lengkap,” tutupnya dengan tegas.” (003)

















