Winnet.id, Kabupaten Gorontalo – Pelaksanaan kegiatan perizinan di PTSP Kabupaten Gorontalo, masih jauh tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Gorontalo. Ini sebagaimana diakui Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha dalam Daerah, DPRD Provinsi Gorontalo, AW. Thalib, saat melakukan kunjungan inspeksi di kantor PTSP di Kecamatan Limboto. (07/09/23)
Ini adalah kunjungan ketiga Pansus ke kantor PTSP diberbagai kabupaten-kota di Provinsi Gorontalo, sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan rencana peraturan daerah (ranperda) dengan kondisi real di lapangan.
Baca juga: Integrasi Ranperda: Pansus DPRD Provinsi Kunjungi Kantor PTSP Bone Bolango
Dalam keterangannya, AW Thalib menjelaskan bahwa lambatnya progres perizinan di PTSP Kabupaten Gorontalo (Limboto) disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidaksesuaian antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Peraturan Pemerintah, sehingga proses perizinan belum mencapai potensinya.
“Selain itu, kami juga melihat belum adanya dasar hukum yang kokoh dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang menjadi landasan bagi proses perizinan di PTSP ini,” ungkap AW Thalib.

Dalam menghadapi masalah ini, AW Thalib menyatakan komitmen untuk mempercepat perumusan ranperda yang saat ini sedang digagas pansus DPRD. Tujuannya adalah agar ranperda tersebut dapat menjadi dasar bagi kabupaten-kota dalam merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait perizinan.
Baca juga: Penyelarasan Pasal Ranperda: Pansus 4 Kunjungi Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo
“Kami berharap dengan percepatan perumusan ranperda ini, dan setelah PTSP pindah ke lokasi baru di Sentral, mereka dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal, sebagaimana yang telah berhasil dicapai oleh PTSP Bone Bolango,” kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Selama kunjungan tersebut, Pansus juga mengungkapkan bahwa PTSP Kabupaten Gorontalo saat ini masih memiliki akreditasi berpredikat B. Hal ini sejalan dengan kualitas pelayanan perizinan yang belum mencapai standar yang diharapkan.
“Prestasi PTSP ini masih mendapatkan grade B menurut penilaian kementerian. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya perbaikan, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia, peningkatan instansi teknis, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” tambahnya. (004/ilam)