WINNET.ID GORONTALO – Dalam reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Abdul Wahab Thalib, di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Lurah kelurahan Tapa, Febrianto Marada, dengan lugas menyampaikan keinginan masyarakatnya untuk menyelaraskan pembangunan infrastruktur dengan peningkatan ekonomi warga.
Keluhan Masyarakat Terhadap Fokus Pembangunan
Dalam keluhan masyarakatnya terkait pembangunan yang kurang berimbang, Lurah Tapa menyoroti tentang harapan masyarakatnya dapat memperoleh bantuan modal usaha dan UMKM.
“Masyarakat bilang ke saya, ayah! jangan cuma pembangunan terus yang ditingkatkan. Kami juga butuh dukungan modal usaha. Ada keluarga yang kami beri makan, sementara pendapatan menurun, lapangan pekerjaan sulit,” ucap Lurah, meniru pernyataan warganya.
Keluhan ini mencerminkan realitas di lapangan, di mana beberapa keluarga menghadapi kesulitan ekonomi sementara pembangunan terus berlangsung. Bahkan beberapa diantaranya justru amradul dan tersandung hukum.
Baca juga: Reses La Ode Haimuddin di Batupotong, Banjir Aspirasi: Abrasi Pantai Jadi Sorotan!
Fasilitas Kantor Kelurahan yang Minim
Selain bantuan UMKM, minimnya fasilitas kantor kelurahan juga dikeluhkan Febrianto. Fasilitas yang usang dan rusak, kata dia, menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan efisien kepada masyarakat.
Lurah Tapa tersebut pemerintah daerah dapat memberikan dukungan anggaran untuk pembaharuan alat-alat pendukung perkantoran.
Tanggapan AW. Thalib: Kelurahan vs Desa
Menanggapi aspirasi itu, AW. Thalib memberikan pemahaman mengenai perbedaan antara kelurahan dan desa.
AW. Thalib menjelaskan, bahwa Kelurahan sebagai desa administratif, bergantung sepenuhnya pada anggaran APBD dari pemerintah kota. Kondisi ini berbeda dengan desa otonompada umumnya, yangdapat memperoleh anggaran dana desa dari APBN, bahkan dapat mengelola anggarannya sendiri.
“Perbedaan-perberbedaan ini yang terkadan menjadi kendala yang mendasar. Saya dulu sudah pernah mengusulkan untuk seluruh status kelurahan diubah menjadi desa, namun usulan tersebut ditolak,” ungkap AW. Thalib.

Keterbatasan Anggaran APBD
Keterbatasan anggaran dari pemerintah daerah kota menjadi kendala utama kelurahan. Dengan ketergantungan pada dana APBD, kelurahan harus membagi anggaran ke berbagai program prioritas lain.
“Keluhan yang disampaikan lurah Tapa mencerminkan masalah umum yang dihadapi hampir semua kelurahan di Kota Gorontalo,” ujar Mantan Sekda Kota Gorontalo tersebut.
Pembatasan Kegiatan atau Usaha Pemerintah Kelurahan
Terlebih lagi pemerintah kelurahan tidak diizinkan memiliki kegiatan atau usaha yang bertujuan untuk mendapatkan pendapatan sendiri seperti pemerintah desa, sejalan dengan kebijakan yang berlaku.
“Keterbatasan ini menempatkan kelurahan dalam posisi yang lebih terbatas untuk mengatasi kekurangan anggaran,” Kata AW. Thalib.
Solusi dan Langkah AW. Thalib
Menyikapi kondisi ini, Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan ini berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan ini melalui DPRD Kota Gorontalo untuk mendesak Pemerintah Kota Gorontalo agar mengalokasikan anggaran tambahan untuk pembaharuan fasilitas kantor kelurahan.
Baca juga: Reses di Desa Karangetang, Warga Kristiani Aspirasikan Rehab Tempat Ibadah
Bantuan Sosial dan Bantuan Modal Usaha
Sementara terkait Bantuan modal usaha dan UMKM, AW. Thalib menghimbau masyarakat untuk bersabar. Sebab, meski sudah ada anggaran untuk kegiatan tersebut, jumlahnya tidak mencukupi untuk populasi lebih dari 200 ribu jiwa di Gorontalo.
“Populasi masyarakat Gorontalo berjumlah kurang lebih dari 200 ribu jiwa. Sementara program ini, untuk tahun ini hanya mencakup tidak lebih dari seribu orang,” terang Ketua Komisi 1 ini.
“olehnya, kami harap masyarakat dapat bersabar menunggu antrian,” sambungnya.
Thalib berharap bahwa keberlanjutan program bantuan UMKM dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi masalah kemiskinan di Gorontalo. Meskipun terdapat keterbatasan jumlah bantuan, keberlanjutan program ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang.(003)

















