WINNET.ID – Sempat buron, pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Raplin Muslim (34), warga Limba U1 Kota Gorontalo, akhirnya diamankan Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango.
AR (26) warga Pakoa, Lingkungan III Karombasan, Kota Manado, berhasil diamankan usai menjadi buronan akibat melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam berupa badik, di salah satu kafe yang berada di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 02.45 Wita.
Dikonfirmasi oleh Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, melalui Kasat Reskim Polres Bone Bolango Iptu Mohamad Ariyanto, menuturkan jika penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi, yang mana AR melarikan diri dan bersembunyi di Desa Duano, usai melakukan aksinya.
“Pelaku yang sempat bersembunyi berhasil kita amankan di salah satu pondok perkebunan kelapa Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah,” terangnya.
Lebih lanjut Ariyanto mengatakan, menurut pelaku motif penganiayaan dikarenakan pelaku tersinggung dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kepada Pr. Intan dan Pr. Ifa tidak usah bekerja di Cafe Copacobana karena sebagian karyawan tidak dibayar upahnya.
“Diketahui bahwa Pr. Intan dan Pr Ifa dibawa oleh pelaku dari Manado dengan tujuan bekerja di Cafe Copacobana, namun pada saat bekerja di Gorontalo cafe tersebut belum beroperasi,” jelasnya.
Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kabila guna pemeriksaan lebih lanjut.