banner 728x250

Tanggapi Keluhan pelayanan, AW Thalib Dorong Peningkatan Fasilitas Kelurahan

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID GORONTALO – Keluhan masyarakat terkait fasilitas kelurahan yang memengaruhi pelayanan di tingkat kota mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo,  AW Thalib.

Saat ditemui, AW Thalib menyampaikan pandangannya terhadap perbedaan pelayanan antara pemerintah desa dan kelurahan yang memiliki kesenjangan yang cukup signifikan.

Menurut AW Thalib, kondisi ini perlu direspon cepat oleh DPRD kota, khususnya terhadap keluhan masyarakat terkait fasilitas kelurahan.

Ia berpendapat bahwa DPRD kota harus lebih tanggap dan memberikan perhatian khusus untuk mengalokasikan anggaran bagi kelurahan-kelurahan di Gorontalo.

“Agar tidak terjadi ketimpangan antara desa dan kelurahan, pemerintah kota perlu memberikan porsi yang lebih longgar kepada kelurahan dalam alokasi anggaran,” ujar AW Thalib.

pelayanan kelurahan
(Foto Istimewa: Strano Project) Konser Jullie Beauty Fest, 27 April 2024, di Stadion Merdeka (eks- Gelanggang).

Ia juga membandingkan di desa-desa di Kabupaten yang justru memiliki pelayanan yang baik, yang berbanding terbalik dengan tingkat kelurahan di kota Gorontalo. Kondisi yang memprihatinkan ini, kata dia, mengakibatkan kemunduran pelayanan yang seharusnya memiliki ciri khas pelayanan lebih baik karena berada di ibu kota.

“Situasi ini harus diatasi untuk mencegah kesenjangan dalam pelayanan kepada publik, terutama bagi masyarakat kota. Terbatasnya fasilitas pelayanan di tingkat kelurahan mengakibatkan sulitnya masyarakat kota mendapatkan pelayanan yang memadai,” jelas AW Thalib.

Baca juga: Konser Judika di Gorontalo: Catat Tanggal dan Kontak Reservasi, STOK TERBATAS!!

Dalam konteks ini, AW Thalib menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas terkait administrasi seperti Alat Tulis Kantor (ATK) dan sebagainya. Ia mengakui bahwa ini membutuhkan alokasi dana dan ketersediaan sumber daya yang memadai.

“Pemerintah Kelurahan hanya bergantung pada pemerintah kota, sementara desa memiliki kemampuan mandiri melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tegasnya.

AW Thalib berpendapat bahwa pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan harus diintervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Gorontalo.

Oleh karena itu, Ia menegaskan perlunya perhatian lebih dari DPRD untuk mempermudah penganggaran kepada pemerintah kota, untuk memastikan kelurahan dapat memberikan pelayanan yang setara dengan desa-desa di kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *