WINNET.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Stabilitas Keamanan Daerah, kembali melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Gorontalo terkait dengan kerugian investasi forex (FX Family). Kamis, (13/01/2022).
Puluhan massa aksi tersebut, kembali mempertanyakan langkah yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo bersama Forkopimda atas aspirasi yang telah disampaikan pada demo sebelumnya.
Pada kesempatan itu, ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, kembali menerima massa aksi untuk yang kedua kalinya. Dirinya mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2022, DPRD telah melakukan rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Dirkrimsus, Korem 133/ Nani Wartabone, Kajati Gorontalo, Binda Prov. Gorontalo dan pengadilan tinggi juga termasuk dirinya.
“ Saya sudah sampaikan harapan saudara – saudara kepada Forkopimda terkait dengan masalah Forex tersebut. Yang pertama saya meminta keseriusan Forkopimda. Yang kedua saya menyampaikan bahwa hal tersebut dijadikan keprihatinan Kita semua, yang ketiga hal – hal terkait masalah hukum akan diproses secara hukum. Yang keempat, saya meminta untuk mencari solusi atau jalan keluar agar masalah ini bisa selesai. Yang kelima saya mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan institusi akan tetapi individu,” Ungkapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan kesimpulan dalam rapat tersebut, untuk masalah yang terkait dengan hal tersebut dapat di adukan ke posko – posko yang telah dibuat melalui masing – masing Polres.
“ Saya berharap, agar supaya menjaga ketenangan dan ketentraman, tidak menimbulkan masalah yang baru dan saya juga berharap kepada pihak – pihak jangan terprovokasi dan jangan saling memprovokasi dengan menggunakan grup – grup Whatsapp yang ada.” Ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa semua proses terkait hukum tetap berjalan, baik individu – individu tidak ada tawar menawar. Diketahui bahwa sudah ada langkah – langkah, juga 2 tersangka yang berada di pihak Kajati.
“ Untuk pengembalian uang, sampai saat ini Forkopimda belum bisa ada sikap untuk mengambil langkah, karena harus melalui proses – proses lebih lanjut secara regulasi.”
Ia juga melanjutkan, bahwa mereka telah melaksanakan setiap Foxinya. Yaitu, dalam konteks controlling pengawasan, sementara dalam bentuk kebijakan bukan kewenangan mereka. Mereka hanya meneruskan kepada Forkopimda.