Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahINFO TERKINIKejati Gorontalo

Tim PPS Kejati Gorontalo Tinjau Proyek Pembangunan Yang Menggunakan Dana PEN

112
×

Tim PPS Kejati Gorontalo Tinjau Proyek Pembangunan Yang Menggunakan Dana PEN

Sebarkan artikel ini
Tim PPS Kejati Gorontalo

WINNET.ID – Tim Pendampingan Proyek Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ada di Kota Gorontalo. Rabu (21/09/2022).

 

Pada peninjauan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo bersama kontraktor pelaksana pekerjaan juga turut hadir bersama tim PPS Kejati Gorontalo dalam peninjauan tersebut.

 

Sebelumnya, pada Selasa 19/09/2022, tim PPS Kejati Gorontalo bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Gorontalo, juga telah melakukan peninjauan lapangan khususnya pada pekerjaan ruas jalan panjaitan Kota Gorontalo untuk mengetahui sejauh mana proses pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kontraktor pelaksana.

 

Sementara itu, pada peninjauan pekerjaan yang sudah mulai dilaksanakan dalam masa perpanjangan waktu yang diatur dalam regulasi pengadaan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Otto Sompotan yang juga selaku Ketua tim PPS memberikan peringatan dan meminta tegas kepada penyedia jasa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai action planning.

 

“Jadi, saya memberikan peringatan kepada penyedia jasa konstruksi sekaligus meminta dengan tegas untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Agar supaya, pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Otto Sompotan.

 

Selanjutnya dirinya mengatakan apabila peringatan ataupun saran dari tim PPS tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi tegas seperti penalti atau denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar 1°/00 (satu permil) atau 1/100 (seperseribu) perhari dari total nilai anggaran pada kontrak kerja yang telah disepakati.

 

“Apabila peringatan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan memberikan sanksi tegas dalam hal ini akan memberikan denda keterlambatan pekerjaan proyek,” tegasnya.

 

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dadang M. Djafar menjelaskan bahwa Kejaksaan merupakan instansi penegak hukum yang diberikan kepercayaan dan kewenangan oleh negara dalam mengawal penggunaan dana PEN agar tepat sasaran, tepat waktu agar supaya tidak disalahgunakan.

 

“Jadi dari pengawalan tersebut, ini adalah bagaimana dalam menyelamatkan uang negara. Olehnya, peran Kejaksaan RI sangat penting untuk mengawal program tersebut untuk bagaimana sesuai dengan tujuannya,” beber Dadang Djafar.

 

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan dana PEN, kata Dadang hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian negara pasca pandemi covid 19.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *