banner 728x250

Tolak Klaim Asuransi Jiwa Warga Kabgor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo “Dirujak” Komisi 4

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID, DPRD Provinsi GorontaloDalam rangka menindak-lanjuti hasil temuan dilapangan terkait keluhan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan, Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, di ruang Rapat Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin siang (20/11/23).

Hal yang disoroti komisi 4 dalam rapat tersebut terkait minimnya sosialiasi pihak BPJS tentang mekanisme pemanfaatan asuransi ini kepada masyarakat, sehingga memicu masalah didalam proses klaim asuransi jiwa tersebut.

banner 300x250

Hal ini seperti yang dialami oleh keluarga almarhum Arman Ma’ruf, warga Kabupaten Gorontalo, yang tidak dapat mengklaim asuransi BPJS-nya, karena sempat memiliki tunggakan iuran selama 6 bulan.

Masalah ini mulai terungkap saat ketua komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna mengelar reses di daerah pilihannya di Kabupaten Gorontalo. Kesempatan reses itu dimanfaatkan istri almarhum Arman Ma’ruf, untuk menyampaikan keluhannya terkait klaim BPJS tersebut.

Baca juga: MoU Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan KPU: Langka Signifikan Menuju Pemilu 2024 Adil dan Berkualitas

Dalam kronologinya, istri almarhum Arman Ma’ruf menceritakan jika suaminya merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah, atau berstatus sebagai pengusaha atau pedagang.

Masalah muncul ketika almarhum mengalami sakit, dan masuk rumah sakit. Disaat sakitnya itu, almarhum teringat jika asuransinya menunggak selama 6 bulan, sehingga meminta anaknya untuk melunasi tunggakan tersebut. Tiga hari setelah melunasi asuransi tersebut, almarhum Arman Ma’ruf meninggal dunia.

Beberapa bulan almarhum meninggal, pihak keluarga datang ke BPJS untuk mengklaim asuransi tersebut, namun ditolak oleh pihak BPJS, dengan dalih tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme yang tertuang dalam aturan yang diatur dalam kontrak yang ditandatangani almarhum.

Klaim Asuransi
RDP Komisi 4 Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo di ruang rapat Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

“Almarhum menunggak selama 6 bulan, sehingga otomatis didalam sistem dianggap tidak aktif lagi. Dan saat mengaktifkan kembali, almarhum tidak dalam keadaan aktif bekerja (sakit).” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Widhi Astri A. Nia, dalam RDP.

“Sementara mekanismenya, peserta yang dapat mengklaim asuransinya adalah mereka yang aktif bekerja, dan mengalami kecelakaan kerja lalu meninggal dunia.” sambung dia.

Meskipun sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan, DPRD berharap ada pengecualian untuk almarhum atas dasar itikad baik almarhum, yang berupaya membayar tunggakan saat sakit.

“Tidak ada yang bisa menebak kapan kita wafat. Begitu juga beliau. Kalau beliau tahu dia akan wafat, pasti dia akan mengaktifkannya disaat dia masih aktif bekerja, barulah dia siap sakit, lalu meninggal.” ucap Hamid Kuna, menimpali.

“Kan tidak begitu! Tidak ada orang yang tahu kapan dia akan sakit dan wafat. Apalagi ini almarhum membayar tunggakan 3 hari sebelum meninggal.” Sambungnya.

Senada dengan ketua Komisi 4, Espin Tulie berharap klaim ini dapat dibayar penuh atau senilai Rp. 42 juta, sebagaimana tertera dalam polis asuransi Ketenagakerjaan.

Meskipun prosedur ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan rekomendasi BPK, Espin berpendapat bahwa ada jalan keluar atas dasar kemanusiaan dalam kasus ini.

“Memang benar prosedur yang dijalankan BPJS adalah prsedur yang ditetapkan oleh BPK, namun tetap kan, dibuat oleh manusia? Jadi saya rasa ini bisa dipertimbangkan atas dasar kemanusian.” Harap Politisi PDI-Perjuangan itu.

“Lagian sudah ada i’tikad baik dari almarhum, yang tetap melunasi tunggakannya di 3 hari sebelum wafat. Itu seharusnya juga menjadi salah satu pertimbangan pihak BPJS.” tambahnya.

Baca juga: Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Gorontalo, Disahkan || Langkah Revolusioner Menuju Kesetaraan

Menangapi harapan Komisi 4, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Widhi Astri A. Nia, berjanji untuk mengekskalasi masalah ini di tingkat wilayah dan pusat. Mereka meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan klaim keluarga almarhum Arman Ma’ruf.

Meskipun hasilnya kedepan masih belum pasti, keluarga almarhum menyatakan kesediaan mereka untuk menerima keputusan apapun. Namun berbeda dengan Komisi 4 yag justru optimis dan penuh harap agar pihak pusat memberikan respons positif dengan membayar klaim secara penuh. (003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *