Winnet, Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan pentingnya izin resmi dan larangan penggunaan fasilitas negara oleh anggota DPR saat kampanye. Hal ini disampaikannya dalam rapat silaturahmi antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Bawaslu yang digelar pada senin, 7 Oktober 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Idris menjelaskan bahwa setiap anggota DPR, termasuk pimpinan DPR, wajib memiliki izin atau cuti ketika akan melakukan kegiatan kampanye.
“Alhamdulillah, kami sudah menjelaskan bahwa yang paling penting saat teman-teman DPR berkampanye adalah harus memiliki izin. Izin itu sudah diatur secara kolektif oleh Ketua DPR,” ujarnya.
Idris juga menekankan larangan penggunaan wewenang dan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, saat kampanye.
“Kami mempertegas agar saat kampanye, jangan sampai ada yang menyebut dirinya sebagai anggota DPR dan menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, untuk kegiatan kampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran terkait penggunaan wewenang dan fasilitas negara pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan himbauan kepada anggota DPR.
“Ini bagian dari pencegahan agar teman-teman DPR tidak melakukan pelanggaran. Himbauan ini juga dibahas bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi lainnya,” jelasnya.
Rapat silaturahmi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan kampanye bagi para anggota DPR, sehingga mereka dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai peraturan yang berlaku.