Winnet.id, Provinsi Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, membeberkan kabar terbaru terkait masalah dalam proyek Jalan Panjaitan yang hingga saat ini belum juga ada penyelesaian.
Sebelumnya, Adhan Dambea mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu, pihak kontraktor pertama yang diputus kontrak oleh pihak Pemda Kota, datang ke rumahnya dan mengeluhkan tentang kejanggalan-kejanggalan yang dialami kontraktor selama mengerjakan proyek jalan panjaitan.
Kata Adhan, mereka diminta membayar sebesar 35 juta setiap bulannya, tanpa jelasnya peruntukan dana tersebut. Selain itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, mereka juga diminta untuk menyetorkan uang sejumlah 2 miliar 250 juta, yang baru-baru ini dikabarkan lagi menjadi 2 miliar 75 juta.
Mendapati informasi itu, Adhan berupaya mengklarifikasi informasi ini dengan melakukan kunjungan ke DPRD Kota Gorontalo, yang diterima oleh komisi pembangunan DPRD Kota, yang mengundang pejabat terkait. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Kehadirannya dua kali tidak dihargai oleh pihak pemda.
Baca juga: Bahas Polemik Pembangunan Jl. Panjaitan, Dinas PU dan Bappeda Justru Mangkir. Adhan: Saya Kecewa
“Saya datang ke Komisi Pembangunan DPRD Kota Gorontalo. Disitu DPRD mengundang juga pihak PU, pihak Cipta Marga, dan Bappenas. Tapi mereka tidak hadir.” ungkap Adhan, kecewa.
“Lalu kita agendakan lagi yang kedua kalinya, dengan tujuan yang sama, lagi-lagi mereka tidak hadir.” sambung dia.
Hasil kunjungannya ini kata Adhan Dambea, dipertanggung jawabnya kepada pimpinan dewan, dengan membuat laporan, yang tembusannya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi.
Dalam perkembangan terbaru, Dambea menerima surat dari Kejaksaan Tinggi yang mengkonfirmasi bahwa pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporannya. Dalam surat tersebut, Dambea disebut sebagai pelapor.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepala Kejaksaan Tinggi, terutama kepada aspidsus yang telah mengambil tindakan dalam perkara ini.” ucap Politisi Partai PAN itu, dalam wawancara.
“Dan perlu digarisbawahi, perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi ini adalah terkait dugaan gratifikasi dalam proyek Jalan Panjaitan. Sementara masalah lain yang juga terkait dalam pembangunan Jalan Panjaitan, telah ditangani oleh Polda Gorontalo sejak beberapa bulan yang lalu.” tegasnya, lagi.
Adhan Dambea mengakhiri pernyataannya dengan menghimbau kepada Kapolda Gorontalo untuk mengambil tindakan serius terkait masalah ini. Sebab sampai saat ini, belum juga ada perkembangan yang berarti, terkait kasus ini.
“Kami berharap, Kapolda Gorontalo dapat lebih serius menangani kasus ini. Mengingat, masalah ini berkaitan dengan kesejahteraan rakyat Kota Gorontalo. Masyarakat telah lama menantikan perkembangan dan tindak-lanjut dari masalah Proyek jalan Panjaitan ini.” ujar dia. (004/ilam)