Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahDPRD Provinsi GorontaloNasionalProvinsi Gorontalo

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Panjaitan, Ditangani Polda: Adhan Minta Kejaksaan Tetap Kawal Hingga Tuntas

×

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Panjaitan, Ditangani Polda: Adhan Minta Kejaksaan Tetap Kawal Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID 23 Juli 2023 – Meski Telah Diambil Alih Polda Gorontalo, Adhan Dambea Tetap Meminta Kejaksaan Tinggi, Awasi Kasus Pembangunan Jalan Panjaitan.


Kasus Korupsi, GorontaloAnggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait pembangunan revitalisasi Jalan Panjaitan di Kota Gorontalo.

Menurut Adhan Dambea, proyek pembangunan yang sudah dimulai sejak tahun 2021, bahkan sudah berganti kontraktor ini, jelas memiliki potensi korupsi.

“Sudah sangat jelas sekali masalah ini. Tidak perlu sekolah tinggi-tinggi untuk melihat potensi Korupsi dalam proyek ini. Tidak perlu ahli hukum, orang awam pun tahu kalau pembangunan jalan Panjaitan ini, ada korupsinya.” ucap Adhan, tegas.

Bukan tanpa alasan dirinya menyebut proyek pembangunan jalan Panjaitan sarat akan korupsi. Pasalnya, kontraktor pertama yang mengerjakan proyek itu, usai diputus kontrak, mengeluh kepadanya tentang apa yang dialami selama proses pembangunan, hingga diputus kontrak.

“Kontraktor yang sebelumnya ketemu dengan saya, dia mengatakan kepada saya bahwa sebelum menandatangani kontrak, mereka dimintai sejumlah uang senilai 2 miliar rupiah. Tidak jelas uang itu untuk apa.” ucap Adhan.

Baca juga: Bahas Polemik Pembangunan Jl. Panjaitan, Dinas PU dan Bappeda Justru Mangkir. Adhan: Saya Kecewa

Korupsi Jalan Panjaitan

Baca juga:Terkait Tudingan Adhan, Ini Jawaban PU Kota Gorontalo

Dirinya juga mengungkapkan telah menyurat ke Kejaksaan Tinggi terkait hal ini, namun tidak ada tindak lanjut yang memadai dari pihak Kejaksaan Tinggi.

Menimpali perkembangan kasus ini, wartawan menyampaikan informasi bahwa kasus pembangunan Jalan Panjaitan telah ditangani Polda Gorontalo.

Sementara dalam komitmen kerja Kejati Gorontalo, apabila satu kasus telah ditangani oleh lembaga hukum yang lain, maka pihaknya tidak akan mengintervensi.

“Kalaupun sudah diambil alih oleh Polda, seharusnya Kejaksaan Tinggi, sebagai lembaga yang dipercayakan untuk mengawasi pemanfaatan dana PEN, turut mengawal kasus tersebut hingga selesai” timpa Adhan.

“Kejaksaan Tinggi harus menjalankan tugasnya secara proporsional dan memastikan penanganan kasus ini berjalan adil, transparan, dan cepat. Kasus ini menyangkut dana publik dan kepercayaan masyarakat,” sambung Adhan, tegas.

Permasalahan pembangunan Jalan Panjaitan menjadi sorotan karena menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat setempat, terlebih kepada pelaku-pelaku usaha yang ada disekitar jln. Panjaitan. Mengingat lokasi tersebut, merupakan kawasan pertokoan, Cafe, dan rumah makan.

Oleh karena itu, keinginan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan atas proses penanganan kasus ini semakin tinggi. Keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan diharapkan menjadi pijakan dalam menuntaskan masalah ini guna menjaga integritas institusi publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *