banner 728x250

Kasus Tipikor Proyek Ex-PDAM Bone Bolango: Kejati Gorontalo Tahan 2 Tersangka Baru!

Tersangka Baru
banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id, Kejati Gorontalo – Dalam perkembangan terbaru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan proyek penyertaan modal program hibah air minum perkotaan sambungan rumah berpenghasilan rendah pada tahun 2018 hingga tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan tersangka baru.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal bulan September, ketika Mantan Direktur Perumda Muara Tirta Bulango, YL alias Yusar, ditetapkan sebagai tersangka pertama pada awal bulan September kemarin.

Setelah YL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, YL membuat sebuah postingan di story WA yang berisi isyarat yang menunjukkan bahwa ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Dan ternyata, isyarat tersebut benar adanya. Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengumumkan penetapan dua tersangka baru yang turut terlibat, dalam kasus Tipikor yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari 24 miliar rupiah ini.

tersangka baru tipikor
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, saat memberikan keterangan terkait 2 tersangka baru tipikor proyek Muara Tirta Bulango, saat konfrensi pers.

“Kedua tersangka baru ini adalah HN. AH alias Her dan Ir. Dr. MHR alias Reza.” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, dalam konfrensi pers, Rabu (04/10/23).

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango: Ex-Direktur PDAM Jadi Tersangka!

Dalam keterangannya, Dadang menjelaskan, HN. AH merupakan direktur perusahaan salah satu penyedia dalam proyek penyertaan modal program pemda Bone Bolango tersebut. Sementara, Ir. Dr. MHR merupakan mantan direktur perusahaan konsultan yang juga terlibat dalam proyek ini.

tersangka Baru Tipikor
kedua tersangka saat digiring kedalam mobil tahanan, menuju Lapas kelas IIA Gorontalo.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara.” tambah Dadang.

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 961/P.5/FD.1/10/2023 dan nomor print 963/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober tahun 2023, kedua tersangka baru ini langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Mereka akan dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Gorontalo, selama menunggu proses peradilan selanjutnya.

Dadang M. Djafar juga menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditahan, dalam rangka menggali informasi kemungkinan adanya tersangka lain.

“Pengembangan kasus ini masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan terungkap,” tegas dia. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *