WINNET.ID GORONTALO – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mendorong pemerintah provinsi untuk segera mengisi kekosongan jabatan di beberapa dinas. Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Gorontalo dengan sejumlah stakeholder terkait.
Menurut Fikram, pengisian jabatan yang kosong tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam konteks pemerintah provinsi. Ia menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang melarang pengangkatan atau pengisian pejabat daerah enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri, bukan untuk penjabat gubernur yang tidak terlibat dalam pencalonan.
“Di provinsi, pejabatnya bukan calon. Jadi tidak ada masalah. Silakan penjabat gubernur mengangkat dan mengisi kekosongan jabatan. Itu justru wajib diisi agar struktur kinerja pemerintahan berjalan baik,” ujar Fikram.
Fikram juga menyebut saat ini terdapat 13 posisi yang kosong di lingkungan pemerintah provinsi, yang sebelumnya hanya berjumlah 11, namun bertambah seiring adanya pegawai yang akan pensiun dalam waktu dekat. Kekosongan ini, menurutnya, dapat merugikan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kendala dalam pelayanan publik.
“Saya mendorong agar segera diisi. Kalau dibiarkan kosong, pelayanan masyarakat bisa terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah provinsi tidak menunda pengisian posisi-posisi penting tersebut.
Fikram juga menekankan bahwa dorongan ini bersifat normatif dan tidak ada kepentingan pribadi.
“Saya hanya bicara normatif. Dalam undang-undang dibolehkan, jadi segera isi kekosongan itu agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait seleksi Jabatan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo akan terus memantau perkembangan isu ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.