Winnet.id – Dikawal satuan polisi pamong praja (satpol PP) Komisi 1 DPRD gelar inspeksi mendadak di Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. (02/02/23)
Sidak tersebut dilaksanakan, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat pengguna jalur Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang mengaku terganggu dengan pemandangan tumpukan sampah plastik, di sekitaran jalur jalan.
Pasalnya, hampir disepanjang jalan yang tidak jauh dari TPA sampah itu, tampak terlihat kumuh, akibat adanya tumpukan sampah dan aktifitas pengolahan sampah plastik.
“Saat kami telusuri, selain merusak nilai estetik poros jalur GORR, ternyata usaha-usaha perorangan ini juga, belum memiliki izin atau ilegal. Bahkan belum melapor ke pemerintah desa,” buka AW. Thalib, dalam wawancara disela kegiatan.
Dari percakapan dengan sejumlah warga yang beraktifitas dilokasi itu, diperoleh informasi, jika usaha-usaha milik perorangan tersebut, merupakan mitra kerja sebuah perusahaan pengolahan sampah, yang berpusat di Jakarta, dan memiliki anak cabang di Sulawesi Tengah.
“Tadi kita sudah wawancara mereka, dan mereka mengatakan, mereka hanyalah pemasok atau pengumpul. Dimana hasil pasokan itu, dihargai dengan harga yang cukup tinggi. Rp. 2.500,- hingga Rp. 3.000,- perkilonya,” ungkap AW. Thalib.
Disatu sisi hal ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal ekonomi. Disisi yang lain, kegiatan ini dinilai AW. Thalib sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Oleh sebab itu, kata AW. Thalib, pihaknya telah meminta pihak Satpol PP, untuk melakukan tindakan preventif, dan pencegahan perluasan kegiatan ini.
“Tadi kami sudah minta satpol PP untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan teguran, atas praktek ilegal ini.” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Komisi 1 juga kata AW Thalib, telah memberikan waktu kurang lebih 2 minggu kepada Satpol PP, untuk menyelesaikan masalah ini.