WINNET.ID GORONTALO – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengungkapkan bahwa rapat kerja Komisi I bersama sejumlah stakeholder terkait pada Senin (16/12/2024) belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai masalah pembebasan lahan milik Hamim Modjo di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat.
“Rapat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, membahas pengaduan keluarga Modjo terkait pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2011. Saat itu, Pemprov sudah membayar uang panjar sebesar Rp841 juta lebih, tetapi penyelesaiannya hingga 2024 masih belum tuntas,” ujar Fadli.
Tanah tersebut awalnya diadakan oleh Pemprov Gorontalo untuk mendukung proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa. Namun, proyek itu terhenti karena investor yang bekerja sama dengan Pemprov mengundurkan diri.
Komisi I berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan Penjabat (PJ) Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami sepakat untuk menjadwalkan pertemuan langsung dengan mereka minggu depan,” tambah Fadli.
Fadli juga mempertanyakan alasan di balik pengendalian lahan tersebut.
“Alasan pengendalian itu apa? Sampai sekarang saya belum tahu,” tutupnya.
Masalah ini menjadi perhatian serius karena telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade tanpa solusi yang jelas. Komisi I berharap pertemuan dengan pihak terkait dapat membuka jalan untuk penyelesaian yang konkret.