banner 728x250
News  

KPK Gelar Rakor Monev Sawit, Tetapkan Deadline 5 Desember untuk Penuntasan Data Permasalahan di Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas serta peninjauan lapangan di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda Monitoring and Evaluation (Monev) tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis (13/11/25) di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Rakor ini dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, unsur pimpinan DPRD Provinsi, para kepala daerah yang memiliki perkebunan sawit, serta pimpinan instansi vertikal seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala KPP, Kepala Kanwil BPN, Bea Cukai, hingga pihak Pelabuhan Anggrek. Sejumlah dinas teknis pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga turut hadir.

Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo ke KPK. Konsultasi tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan dalam tata kelola sawit di daerah.

Pada forum tersebut, seluruh instansi memaparkan kendala yang mereka hadapi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pemaparan diawali oleh DPRD yang diwakili Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, kemudian disusul oleh instansi lainnya.

Dari rangkaian pembahasan, KPK mencatat sejumlah permasalahan utama yang hampir identik dengan temuan Pansus Sawit. Di antaranya adalah ketidakberdayaan masyarakat dalam mengelola kebun plasma milik sendiri, rendahnya pendapatan petani plasma, serta ketidaklengkapan perizinan beberapa perusahaan perkebunan dan industri sawit.

Selain itu, KPK menemukan adanya belasan ribu hektare lahan sawit terlantar, koperasi plasma yang tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun, hingga dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kriminalisasi terhadap petani.

Sebagai tindak lanjut, KPK memberi batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi terkait untuk merampungkan data dan analisis permasalahan sawit sebelum diserahkan ke KPK. Selanjutnya, KPK akan menggelar Rakor Akhir di Kantor KPK, Jakarta, bersama kementerian dan aparat penegak hukum pada Desember mendatang.

Tri Budi menegaskan bahwa setelah Rakor Akhir, setiap instansi akan diberi waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangannya. Ia mengingatkan pentingnya keseriusan semua pihak agar proses ini tidak berlanjut pada penegakan hukum.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK dalam menindaklanjuti kerja Pansus Sawit. Ia menyebut koordinasi ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi petani serta daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *