banner 728x250

Izin Pertambangan: PTSP dan ESDM Saling Lempar Tanggung Jawab

banner 120x600
banner 468x60

Komisi 1, DPRD Provinsi Gorontalo – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, Rabu pagi (23/08/23).

Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti perihal keluhan warga terkait permasalahan izin pertambangan yang belakangan dikeluhkan Masyarakat Penambang.

Dalam hal perizinan pertambangan, AW. Thalib menjelaskan bahwa, perizinan pertambangan yang sebelumnya diambil alih pemerintah pusat, kini telah dikembalikan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur. Hal ini pula yang mendasari lahirnya pergub terkait pertambangan.

Namun, dalam peraturan gubernur (pergub) terkait izin pertambangan tersebut, kata AW. Thalib, masih mengandung banyak tafsiran. Sebagai hasilnya, instansi terkait seperti PTSP dan ESDM mengalami kesulitan dalam mengeluarkan izin.

“Dalam dialog dengan PTSP dan Dinas ESDM, mereka menyatakan bahwa ini bukan kewenangan mereka,” terang AW. Thalib kepada wartawan.

Izin Pertambangan
(Foto istimewa: Zulkarnain Katili/humas protokol) Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke PTSP terkait penanganan keluhan warga terkait izin pertambangan dan upaya mengatasi permasalahan dualisme kewenangan.

Politisi senior dari partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan bahwa situasi ini dapat merugikan pemohon izin. Pelayanan yang seharusnya cepat terganggu akibat tafsiran yang belum jelas dalam pergub yang ada saat ini.

“Para pemohon seharusnya sudah menerima pelayanan, tetapi karena tafsiran pergub yang masih samar, permohonan ini terkatung-katung. Bahkan ada yang permohonannya sudah diajukan setahun lalu, namun belum ada tindaklanjutnya,” tambahnya.

Baca juga:

Masyarakat Bone Bolango Tidak Mendapatkan Apa-apa Selain Resiko Bencana Alam, Akibat Ekploitasi Pertambangan di Daerahnya

Kris Wartabone Tantang Pemerintah Untuk Tindak Lanjuti Tuntutan Penambang

RK Surati Adian Napitupulu Soal Tambang Rakyat Suwawa.

Sebagai upaya tindak-lanjut dari dialog ini, komisi 1 berencana akan mengunjungi kantor kementerian terkait, untuk memahami lebih lanjut mengenai dualisme kewenangan ini.

“Kami juga akan bertandang ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan mengenai wilayah tanggung jawab ini. Apakah PTSP atau ESDM yang berwenang mengeluarkan izin ini,” jelas AW. Thalib.

Dari jika dilihat dari segi teknis, kata dia, izin pertambangan seharusnya berada di ranah Dinas ESDM, karena berkaitan dengan sumber daya mineral. Namun ESDM menolak itu, karena merasa itu bukan menjadi tupoksinya.

Izin pertambangan

“Begitu juga pihak PTSP. Mereka berpendapat bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan dikategorikan sebagai izin usaha pertambangan (IUP). Oleh karena itu, PTSP juga menolak mengeluarkan izin tersebut.” kata Ketua Komisi I tersebut.

“Ini bukan domain kami. Ini belum perizinan. Kalau perizinan, kami pasti akan proses. Kalau ini sudah izin usaha pertambangan (IUP), ini sudah akan kami proses. Tetapi ini kalau masih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), ini bukan pada kami, tetapi masih pada ESDM.” Tambah AW. Thalib, menirukan respon pihak PTSP saat berdialog dengan komisi 1. (23/08/23)

AW. Thalib juga menjelaskan, berdasarkan penyampaian Biro Hukum ke komisi 1, kewenangan izin pertambangan sudah sepenuhnya diserahkan kepada PTSP, namun PTSP membantah hal itu dengan alasan belum sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka. Hal ini menyebabkan keraguan dalam pelaksanaan tugas ini.

“Hasilnya, sampai saat ini belum ada layanan terkait izin usaha pertambangan,” tutupnya.

Dalam menghadapi permasalahan ini, Komisi I berencana segera mengunjungi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan wilayah tanggung jawab, agar pelayanan izin pertambangan di Provinsi Gorontalo dapat berjalan secara optimal. (004/ilam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *