banner 728x250

Perkembangan Positif! Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas Gorontalo Mendekati Tahap Finalisasi

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id, Provinsi Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang bertanggung jawab atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Gorontalo, semakin mengukuhkan langkah-langkahnya.

Proses penyusunan Ranperda yang diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat yang berkebutuhan khusus di Gorontalo, kian hari kian mendekati tahap penyelesaian.

Pansus yang menggarap ranperda ini juga semakin bersemangat seiring dengan adanya dukungan yang mereka terima dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kami telah mengunjungi Kementerian Sosial dan Kemenpan-RB, dan Alhamdulillah, mereka sangat mendukung proses penyusunan ranperda ini.” ungkap Ketua Pansus, Adnan Entengo, dalam wawancara.

Ranperda Perlindungan Disabilitas Gorontalo
Rapat RDP kedua pansus perlindungan hak penyandang Disabilitas bersama pihak terkait, menindaklanjuti hasil koordinasi bersama kementerian.

Olehnya, dalam rangka upaya untuk memastikan keselarasan arahan dari kementerian tersebut, tim pansus yang dikoordinir oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, telah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait di Manna Cafe, Kota Gorontalo.

Baca juga: Menjawab Polemik Minimnya Guru di Sekolah Luar Biasa (SLB): Langkah Positif untuk Masa Depan Penyandang Disabilitas

Kepada awak media, Adnan Entengo menekankan bahwa agenda ini merupakan langkah konkret pihaknya dalam memperkuat isi ranperda dengan mensinkronisasikan arahan kementerian, dengan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk mereka yang berkepentingan dalam masalah disabilitas.

“Kami menerima masukan yang sangat berharga dari berbagai pihak yang terlibat langsung dengan disabilitas, termasuk OPD, penggiat sosial, dan penyandang disabilitas itu sendiri,” jelasnya.

Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas Gorontalo

“Kami juga mengundang pihak swasta dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia, untuk melanjutkan arahan dari Kemenaker terkait kewajiban pengusaha swasta untuk merekrut penyandang disabilitas dengan persentase maksimal 2 persen,” tambahnya.

Ranperda ini membawa berita baik bagi penyandang disabilitas di Gorontalo. Sebab, dengan adanya ranperda ini, serta dukungan dari berbagai pihak, maka peluang kerja bagi penyandang Disabilitas semakin terbuka.

Selain itu, komitmen Kementerian Tenaga Kerja dan Kemenpan-RB untuk mempertimbangkan penyandang disabilitas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menambah deretan kabar positif.

“Selain itu, dengan adanya ranperda ini, kami mendapatkan komitmen dari Kemenaker dan Kemenpan-RB bahwa rekrutmen penyandang disabilitas akan menjadi pertimbangan serius mereka,” ujar Adnan Entengo. (004/ilam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *