WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan langkah signifikan untuk mendukung pemulihan ekonomi lokal dengan mengundangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 1 September 2025 ini menjadi “angin segar” karena mengatur secara rinci dan komprehensif Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaskan bahwa penerbitan Perwali 17/2025 adalah langkah strategis untuk dua kepentingan utama: meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan secara bersamaan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Gorontalo. Regulasi baru ini secara resmi menggantikan sejumlah peraturan lama, termasuk Perwali Nomor 27 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 16 Tahun 2019.
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan Perwali ini berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan Perwali ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan administrasi, sementara pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola pajak dan retribusi untuk mendukung pembangunan dan layanan publik,” ujar Wali Kota Adhan, Selasa (13/10/2025).
Adhan menjamin, Perwali 17/2025 memastikan bahwa semua proses pengajuan, mulai dari keringanan hingga penundaan pajak dan retribusi, akan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Regulasi baru ini mengatur ruang lingkup insentif fiskal yang lebih luas. Insentif dapat diberikan berdasarkan kondisi wajib pajak (misalnya kesulitan ekonomi) maupun karakteristik objek pajak tertentu. Pemerintah berharap penerapan aturan baru ini dapat menciptakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih adil dan transparan bagi seluruh warga Kota Gorontalo.


















