WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025. Perwako ini menetapkan sistem penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan mengubah pendekatan pemerintah dari sekadar penagihan menjadi motivasi dan apresiasi.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini menegaskan pergeseran fokus pemerintah dari sekadar menagih menjadi upaya memotivasi dan mengapresiasi masyarakat.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kebijakan insentif fiskal ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mendorong tumbuhnya budaya sadar pajak di Kota Gorontalo.
“Insentif fiskal adalah wujud apresiasi pemerintah bagi wajib pajak yang berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong dalam membangun kota,” ujar Wali Kota Adhan Dambea.
Keringanan Sebagai Penghargaan Kepatuhan
Insentif yang Pemerintah Kota berikan dapat berupa potongan, pengurangan, atau keringanan pajak bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Wajib pajak harus memenuhi kriteria ketat untuk mendapatkan insentif ini, antara lain:
- Tingkat kinerja wajib pajak yang baik.
- Ketepatan waktu pembayaran.
- Kondisi ekonomi daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota mendesain kebijakan ini untuk menciptakan hubungan yang seimbang antara kewajiban dan penghargaan.
“Kami ingin menciptakan hubungan yang seimbang antara kewajiban dan penghargaan. Dengan adanya insentif fiskal, masyarakat akan lebih termotivasi memenuhi kewajiban pajaknya secara sukarela,” jelas Nuryanto pada Jumat (24 Oktober 2025).
Pemerintah Kota Gorontalo optimistis mekanisme penghargaan yang transparan dan berbasis data ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan. Peningkatan kepatuhan ini pada akhirnya akan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang adil dan berkelanjutan.

















