Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahDPRD Provinsi GorontaloNasionalProvinsi Gorontalo

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

×

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini

Winnet.id, Provinsi Gorontalo – Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Gorontalo rata-rata menghadapi tantangan yang berkaitan dengan ketersediaan tenaga pendidik, khususnya mereka yang memiliki kompetensi di bidang Pendidikan Luar Biasa (PLB).

Hal ini terkonfirmasi dalam setiap pertemuan maupun kunjungan Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang Disabilitas DPRD Provinsi Gorontalo, beberapa waktu terakhir ini.

Baca juga: Menjawab Polemik Minimnya Guru di Sekolah Luar Biasa (SLB): Langkah Positif untuk Masa Depan Penyandang Disabilitas

Kekurangan guru PLB di Gorontalo sebagian besar disebabkan oleh minimnya peran pemerintah daerah dalam proses pengangkatan guru PLB, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK. Tentu saja, ini sangat disayangkan Ketua Pansus Disabilitas, Adnan Entengo.

“Nah, dengan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, kami berharap, agar lembaga pendidikan SLB dapat memperoleh dukungan dan intervensi khusus dari pemerintah daerah, terutama dalam hal penyediaan tenaga pendidik (guru) yang memiliki spesialisasi dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus,” kata Adnan Entengo dalam sebuah wawancara usai mengunjungi SLB Kabupaten Bone Bolango, Rabu (20/0923).

Tenaga pendidik luar biasa
Pansus ranperda perlindungan terhadap penyandang Disabilitas DPRD Provinsi Gorontalo menyambangi SLB Bone Bolango, dalam rangka sinkronisasi ranperda dengan kondisi real di lapangan.

Kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) ke SLB Bone Bolango ini merupakan kunjungan ketiga dalam rangka sinkronisasi Ranperda dengan lembaga pendidikan yang secara langsung terlibat dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, Pansus juga telah mengunjungi SLB di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, dimana masalah yang sama mengenai kekurangan tenaga pendidik, khususnya yang memiliki latar belakang PLB, juga diungkap pihak Sekolah, sehingga kondisi ini menyebabkan sekolah-sekolah SLB di Gorontalo, tidak memenuhi standar rasio pendidikan yang diharapkan.

Baca juga: Perkembangan Positif! Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas Gorontalo Mendekati Tahap Finalisasi

“Menurut aturan, satu guru PLB seharusnya mengajar lima siswa. Namun, kenyataannya rasio ini tidak terpenuhi,” ungkap Adnan.

“Melalui Ranperda ini, pemerintah diharapkan untuk merancang perencanaan yang lebih baik dalam hal perekrutan guru-guru PLB melalui jalur PPPK maupun CPNS di masa depan,” tutup politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *