WINNET.ID, 22 Juli 2023 – Adhan Dambea Kecewa atas Kurangnya Responsifitas Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Komisi 1, DPRD Provinsi Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya keseriusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam menangani kasus korupsi di provinsi gorontalo.
Dalam wawancara eksklusif dengan sejumlah media, tepat disaat memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang ke-63, Adhan Dambea menyampaikan keresahannya terhadap lambannya penanganan kasus-kasus korupsi di wilayah Gorontalo.
Sebagai anggota Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, Adhan Dambea berharap agar ulang tahun Kejaksaan yang ke-63 ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penanganan masalah hukum di Provinsi Gorontalo.
“Saya sebagai anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, mengucapkan selamat Hari Bakti Adhyaksa yang ke-63. Semoga dengan ulang tahun Kejaksaan yang ke-63 ini, penanganan persoalan hukum oleh Kejati Gorontalo, dapat lebih mengalami peningkatan,” ujar Adhan Dambea.
Baca juga: Reformasi Birokrasi Kejaksaan: Capaian Prestasi dan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Dalam wawancara itu, ia mengaku merasa kecewa, karena beberapa kasus korupsi, termasuk salah satunya yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo, masih belum mendapatkan penanganan serius hingga saat ini.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan Adhan adalah kasus surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengkonfirmasi adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi mantan Gubernur Gorontalo tersebut.
Kasus ini, kata Adhan, pertama kali ditemukan pada tahun 2019, saat Mantan Gubernur tersebut masih menjabat. Namun hingga saat ini, penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda progres yang memadai.
“Bapak Firdaus, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyampaikan persoalan ini kepada saya.” ungkap Adhan Dambea.
“Beliau bilang ke saya, bahwa ada surat PPATK yang menunjukkan aliran dana sejumlah 85.000 dollar, 400 juta, dan 700 juta yang masuk ke rekening pribadi pejabat tersebut, saat masih menjabat,” sambung Adhan Dambea.
Baca juga: Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam Semester Pertama 2023

Mantan Walikota Kota Gorontalo itu mengaku sangat kecewa dengan kurangnya responsifitas dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam menangani kasus korupsi di Gorontalo. Ia bahkan berpendapat bahwa penanganan kasus korupsi di Provinsi Gorontalo secara keseluruhan tidak pernah dianggap serius oleh aparat Kejaksaan.
Kasus ini semakin pelik karena ada dugaan keterlibatan 4 SPBU milik mantan Gubernur tersebut dalam pencucian uang, yang juga pernah menjadi perhatian publik
“Bahkan, Media nasional Majalah Tempo, pernah memberitakan tentang kasus ini, namun sayangnya, pemberitaan tersebut tidak diikuti oleh tindakan lanjutan dari pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” ungkap Politisi senior itu.
Dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi, masyarakat semakin meragukan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di wilayah Gorontalo.
Baca juga: Adhan Dambea : WTP Tidak Menjamin Daerah Bebas Dari Korupsi
Adhan Dambea berharap momentum Hari Bakti Adhyaksa yang ke-63 dapat menjadi titik balik positif dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Provinsi Gorontalo. Ia menginginkan agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo dapat lebih aktif dan responsif dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang ada.
Ia berpendapat, Semakin cepat penanganan kasus dilakukan, semakin baik pula bagi upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Di tengah semua kekecewaan dan keprihatinan tersebut, Adhan Dambea tetap berharap agar pihak berwenang dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.
“Semoga di Momentum HUT Ke-63 kasus-kasus korupsi di Provinsi Gorontalo dapat diselesaikan dengan tuntas dan menunjukkan bahwa hukum di negara ini benar-benar berfungsi untuk melindungi kepentingan publik, bukan justru sebaliknya.” (004/ilam)