WINNET.ID GORONTALO – Pimpinan dan anggota Komisi 1 DPRD provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Selasa (05/03/23). Kunjungan ini dalam rangka membahas penyelesaian pembebasan lahan Bandara Jalaluddin Gorontalo.
Dalam wawancara, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut kembali diskorsing/ditunda akibat ketidakhadiran perwakilan badan keuangan, yang seharusnya menjadi lembaga penentu dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Masalah ini sejatinya membutuhkan keseriusan pemerintah, karena melibatkan instansi yang berkepentingan, termasuk pemerintah Provinsi dan Kementerian Perhubungan. Hal ini berkaitan dengan penafsiran harga tanah yang menjadi aspek penting dalam penyelesaian masalah,” ujarnya.
Baca Juga: IPM dan Minat dan Lama Bersekolah, Meningkat: Angka Pengangguran di Gorontalo Juga Ikut Meningkat
Aw thalib juga menyoroti perlunya pertemuan khusus antara pemerintah provinsi Gorontalo dengan Kementerian Perhubungan serta pemilik lahan untuk menetapkan estimasi anggaran harga tanah yang akan diganti rugi.
“Kami menganggap penting dilibatkannya proses penaksiran harga tanah termasuk kemungkinan melibatkan jasa appraisal, yang bisa dilakukan oleh tim pembebasan lahan yang dibentuk oleh instansi yang memerlukan tanah,” tambah Thalib.

Menurut Thalib, salah satu hal yang paling mendesak dalam masalah ini adalah pembentukan tim pembebasan lahan, yang disesuai dengan urgensitas instansi yang memerlukan tanah.
“Pemprov atau Kementerian Perhubungan harus membentuk tim pembebasan lahan sesuai dengan siapa yang membutuhkan tanah. Ini penting untuk mempercepat penyelesaian masalah,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Pandang Enteng Persoalan Sengketa Tanah Bandara Jalaluddin
Masalah pembebasan lahan Bandara Jalaluddin Gorontalo menjadi kompleks karena sejarah awalnya merupakan tanah hibah dari pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan, namun masalah muncul ketika keluarga Moniaga mengklaim sebagai pemilik lahan, dan dinyatakan menang oleh keputusan Mahkamah Agung, berdasarkan fakta-fakta dan data-data kepemilikan yang sah.
“Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan, mengingat bandara adalah fasilitas umum yang sangat vital bagi Gorontalo,” tandas Thalib.
AW thalib berharap, dengan kerjasama antara pemerintah provinsi, Kementerian Perhubungan, dan pemilik lahan, masalah ini dapat diselesaikan secara efisien demi kepentingan bersama.

















